Politik dan Strategi Nasional dibidang Ekonomi
A. Pengertian
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam uasaha
pencapaian sasaran dan tujuan politik nasional. Jadi berdasarkan pengertian
keduanya politik dan stategi nasional sangat bermanfaat untuk mengantisipasi
perkembangan globalisasi kehidupan dan perdagangan bebas yang akan dihadapi
bangsa kita.
Politik strategi nasional merupakan usaha peningkatan
kualitas manusia dan masyarakat secara berkelanjutan dengan memanfaatkan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sistem manajemen Nasional merupakan
perpaduan antara tata nilai struktur dan proses untuk mencapai kehematan daya
guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai
tujuan nasional.
B. Implemetasi
politk strategi nasional dibidang ekonomi
Perjuangan bangsa indonesia dalam mencapai cita-citanya
telah mengalami masa-masa peralihan sebagai suatu periode transisi, sekarang
telah memasuki periode konstruktif. Dalam tahap konstruktif ini ukuran yang
digunakan adalah sejauh mana masyarakat merealisasikan dan menterjemahkan
cita-citanya dalam kehidupan yang nyata berlandaskan pancasila yang sesuai
dengan tuntutan ruang dan waktu. Tugas bangsa indonesia sekarang adalah untuk
membangun suatu mekanisme yang dapat mengatur dinamika masyarakat yang berbeda-beda
sesuai dengan cita-cita bangsa dan nasional.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka
acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung
dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang
berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat , meliputi produksi,
distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf
hidup masyarakat secara individu maupun kelompok serta cara-cara yang dilakukan
dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
Pembanggunan bidang ekonomi tidak dapat dilakukan secara
menyeluruh pada semua sektor dengan intensitas dan volume yang sama dan waktu
yang sama. Pelaksanaan diprioritaskan pada salah satu bidang, dimana bidang
tersebut akan dapat mendorong atau menarik pada bidang-bidang yang lainnya
merupakan pendukung dan penunjang dari bidang yang dipilih atau diprioritaskan,
karena berhubungan dan menjawab bagaimana cara mensejahterakan rakyat .
Dalam
bidang ekonomi dapat di implementasi dalam bentuk:
1. Mengembangkan sistem
ekonomi kerakyatan yangbertumpu pada mekanisme pasar yang
berkeadilan denganprinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan
ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitashidup, pembangunan
berwawasan lingkungan danberkelanjutan sehingga terjamin kesempatan
yang samadalam berusaha dan
bekerja, perlindungan hak–hakkonsumen, serta perlakuan yang adil
bagi seluruh rakyat.
2.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil sertamenghindarkan terjadinya
struktur pasar monopolistik dan
3.
Mengembangkan hubungan kemitraan
dalam bentukketerkaitan usaha
untuk yang saling
menunjang danmenguntungkan antara
koperasi, swasta dan Badan UsahaMilik Negara, serta antar usaha besar dan kecil
dalamrangka memperkuat struktur ekonomi nasional
4.
Mengembangkan sistem ketahanan
pangan yangberbasis pada
keragaman budaya bahan
pangan,kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamintersedianya
pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yangdibutuhkan pada tingkat harga yang
terjangkau denganmemperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayanserta
peningkatan produksi yang diatur dengan undang–undang.
5.
Meningkatkan penyediaan dan
pemanfaatan sumber energi dan
tenaga listrik yang relatif murah dan ramahlingkungan dan secara berkelanjutan
yang pengelolaannyadiatur dengan undang–undang.
6.
Mengembangkan kebijakan pertanahan
untukmeningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secaraadil,
transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak–hak rakyat setempat, termasuk
hak ulayat dan masyarakatadat, serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi
danseimbang
7.
Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan saranadan prasarana publik,
termasuk transportasi, telekomunikasi,energi
dan listrik, dan
air bersih guna
mendorongpemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakatdengan
harga terjangkau, serta membuka keterisolasianwilayah pedalaman dan terpencil.
8.
Mengembangkan
ketenagakerjaan secara menyeluruhdan terpadu diarahkan pada
peningkatan kompetensi dankemandirian
tenaga kerja, peningkatan
pengupahan,penjamin kesejahteraan, perlindungan kerja dan
kebebasanberserikat.
9.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenagakerja ke luar
negeri dengan memperhatikan kompetensi,perlindungan dan pembelaan tenaga yang
dikelola secaraterpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja
10.
Meningkatkan penguasaan, pengembangan
danpemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiridalam dunia
usaha, terutama uasaha kecil, menengah dankoperasi guna
meningkatkan daya saing
produk yangberbasis sumber daya
local.
11. Melakukan
berbagai upaya terpadu untuk mempercepatproses
pengentasan masyarakat dari
kemiskinan danmengurangi
pengangguran, yang merupakan dampak krisisekonomi
12.
Mempercepat penyelamatan dan
pemulihan ekonomiguna membangkitkan
sektor riil terutama pengusaha kecil,menengah dan koperasi melalui upaya
pengendalian lajuinflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis,
dansuku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianyalikuiditas sesuai
dengan kebutuhan
13. Menyehatkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaradengan mengurangi defisit anggaran
melalui peningkatandisiplin anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar
negeri secara bertahap,
peningkatan penerimaan pajakprogresif yang
adil dan jujur
, serta penghematanpengeluaran.
14.
Mempercepat rekapitulasi sektor
perbankan danrestrukturisasi utang
swasta secara transparan
agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat,terpercaya,
adil,dan efisien dalam melayani masyarakat dankegiatan perekonomian
15. Melaksanakan
restrukturisasi aset negara, terutama asetyang
berasal dari likuidasi
perbankan dan perusahaan,dalam rangka
meningkatkan efisiensi dan
produktivitassecara
transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan
Rakyat, Pengelolaan aset negaradiatur dengan undang–undang.
16. Melakukan
renegoisasi dan mempercepat restrukturisasiutang luar negeri bersama–sama
dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan
Internasionallainnya, dan negara
donor dengan memperhatikankemampuan bangsa
dan negara, yang
pelaksanaanyadilakukan secara transparan dan dikonsultasikan denganDewan
Perwakilan Rakyat
17. Melakukan
secara proaktif negoisasi dan kerja samaekonomi
bilateral dan multilateral
dalam rangkameningkatkan volume
dan nilai ekspor terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya alam,
serta menarikinvestasi finansial dan
investasi asing langsung
tanpamerugikan pengusaha nasional.
18. Menyehatkan
Badan Usaha Milik Negara/Badan UsahaMilik
Daerah terutama yang
usahanya tidak berkaitandengan kepentingan
umum didorong untuk
privatisasimelalui pasar modal.
C. Ancaman
Dalam politik strategi nasional, semua bentuk bahaya yang
bersifat negatif terhadap kelangsungan hidup, intregritas dan identitas suatu
bangsa dan negara merupakan suatu ancaman yang harus segera diatasi. Perwujudan
ambisi negara-negara maju yang merupakan cetusan kepentingan-kepentingan untuk
mencapai tujuan tertentu dapat juga dikategorikan sebagai ancaman terhadap
politik strategi nasional apabila diwujudkan salah satunya dalam bentuk pengambilan sumberdaya alam
secara berlebihan.
Selain ancaman yang ditimbukan oleh pihak luar, ada pula
ancaman yang ditimbulkan oleh kekuatan-kekuatan didalam yang akibatnya tidak
berbeda misalnya kerusuhan-kerusuhan, pemberontakan bersenjata,
ketegangan-ketegangan sosial lainnya yang merupakan cetusan dari rasa ketidak
puasan, frustasi golongan masyarakat , tindakan rasional, yang kesemuanya
merupakan ancaman ancaman yang dapat mempengaruhi ketahanan politik strategi
nasional dibidang ekonomi yang dapat menimbulkan ancaman serius.
Sumber : http://andisetiyono.blogspot.com/2013/02/implementasi-politik-strategi-nasional.html
Comments
Post a Comment