HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI ANAK DILINGKUNGAN KELUARGA


 
Nama : Rysda Safitri Wiradinata
NPM  : 18213169
Kelas : 2EA13



BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG

Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
Terkadang kita sering mendengar kata hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. hak seorang manusia merupakan fitrah yang ada sejak mereka lahir.Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat.
Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.
Sebagai manusia kita memiliki hak dan kewajiban. Begitu pula dengan seorang anak. Anak merupakan anugerah dari Allah SWT. Anak adalah titipan yang harus dpenuhi haknya oleh kedua orang tuanya. Namun, anak pun memiliki kewajiban tertentu yang harus dilakukan terhadap kedua orang tuanya. Seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 28B ayat 2 : Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

B.     Rumusan Masalah
1.    Apakah hak yang harus dimiliki oleh seorang anak?
2.    Apa kewajiban seorang anak yang harus dijalani dalam lingkungan keluarga?
3.    Bagaimana cara seorang anak menjalani kewajibannya tersebut?

 BAB II
PEMBAHASAN 

o  HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG ANAK
Setiap anak berhak menerima haknya sebagai seorang anak dan anak juga harus melaksanakan kewajibannya pada orang tua. Dalam melaksanakan hak dan kewajiban harus seimbang. Jika kita sudah melakukan kewajiban maka kita boleh menuntut hak jika belum terpenuhi. Hak anak adalah kewajiban orang tua terhadap anak. Berikut ini adalah hak dan kewajiban seorang anak:
Anak mempunyai hak untuk :
1.     Hidup, tumbuh dan berkembang
2.     Bermain
3.     Berrekreasi
4.     Berkreasi
5.     Beristirahat
6.     Memanfaatkan waktu luang
7.     Berpartisipasi
8.     Bergaul dengan anak sebaya
9.     Menyatakan dan didengar pendapatnya
10. Dibesarkan dan diasuh orang tuanya sendiri
11. Berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan
12. Beribadah menurut agamanya
Untuk Mendapatkan :

13. Nama
14. Identitas
15. Kewarganegaraan
16. Pendidikan dan Pengajaran
17. Informasi sesuai dengan Usianya
18. Pelayanan kesehatan
19. Jaminan sosial
20. Kebebasan sesuai dengan hukum
21. Bantuan Hukum dan Bantuan lainnya apabila menjadi korban atau perilaku tindak pidana


Untuk mendapatkan perlindungan dari :

22. Perlakuan diskriminasi
23. Eksploitasi ekonomi maupun seksual
24. Penelantaran
25. Kekejaman, kekerasan dan penganiayaan
26. Ketidak adilan
27. Perlakuan salah lainnya
28. Penyalah gunaan dalam kegiatan politik
29. Perlibatan dalam sengketa bersenjata
30. Perlibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan
31. Perlibatan dalam peperangan
32. Sasaran penganiayaan, penyiksaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

Kewajiban Anak
·         Menghormati orang tua, wali dan guru
·         Mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman
·         Mencintai tanah air, bangsa dan negara
·         Menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya
·         Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia

Beberapa hal berikut, adalah langkah-langkah dan tindakan praktis yang memang sudah”seharusnya” kita lakukan, bila kita ingin disebut “telah berbuat baik” kepada orang tua:
1.      Bersikaplah secara baik, pergauli mereka dengan cara yang baik pula, yakni dalam berkata-kata, berbuat, memberi sesuatu, meminta sesuatu atau melarang orang tua melakukan suatu hal tertentu.
2.      Jangan mengungkapkan kekecewaan atau kekesalan, meski hanya sekadar dengan ucapan “uh”. Sebaliknya, bersikaplah rendah hati, dan jangan angkuh.
3.      Jangan bersuara lebih keras dari suara mereka, jangan memutus pembicaraan mereka, jangan berhohong saat beraduargumentasi dengan mereka, jangan pula mengejutkan mereka saat sedang tidur, selain itu,jangan sekali-kali meremehkan mereka.
4.      Berterima kasih atau bersyukurlah kepada keduanya, utamakan keridhaan keduanya, dibandingkan keridhaan diri sendiri.
5.      Lakukanlah perbuatan baik terhadap mereka, dahulukan kepentingan mereka dan berusahalah “memaksa diri” untuk mencari keridhaan mereka.
6.      Rawatlah mereka bila sudah tua, bersikaplah lemah-lembut dan berupayalah membuat mereka berbahagia, menjaga mereka dari hal-hal yang buruk, serta menyuguhkan hal-hal yang mereka sukai.
7.      Berikanlah nafkah kepada mereka, bila memang dibutuhkan.
8.      Mintalah ijin kepada keduanya, bila hendak bepergian, termasuk untuk melaksanakan haji, kalau bukan haji wajib, demikian juga untuk berjihad.
9.      Mendoakan mereka.








BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN :
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Setiap anak berhak menerima haknya sebagai seorang anak dan anak juga harus melaksanakan kewajibannya pada orang tua.




SUMBER :
https://www.islampos.com/kewajiban-anak-terhadap-orang-tua-107006/

Comments

Post a Comment

Popular Posts