HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI ANAK DILINGKUNGAN KELUARGA
Nama : Rysda Safitri Wiradinata
NPM : 18213169
Kelas : 2EA13
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan
oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam
Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar,
milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah
ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu
atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah
sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus
dilaksanakan).
Terkadang kita sering mendengar kata hak dan
kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. hak seorang manusia merupakan fitrah
yang ada sejak mereka lahir.Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai
hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda,
tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat.
Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban
sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak
sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai
dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.
Sebagai
manusia kita memiliki hak dan kewajiban. Begitu pula dengan seorang anak. Anak
merupakan anugerah dari Allah SWT. Anak adalah titipan yang harus dpenuhi
haknya oleh kedua orang tuanya. Namun, anak pun memiliki kewajiban tertentu
yang harus dilakukan terhadap kedua orang tuanya. Seperti yang tertulis dalam
UUD 1945 pasal 28B ayat 2 : Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apakah hak yang harus dimiliki oleh seorang anak?
2.
Apa kewajiban seorang anak yang harus dijalani dalam
lingkungan keluarga?
3.
Bagaimana cara seorang anak menjalani kewajibannya
tersebut?
BAB II
PEMBAHASAN
o HAK
DAN KEWAJIBAN SEORANG ANAK
Setiap anak
berhak menerima haknya sebagai seorang anak dan anak juga harus melaksanakan
kewajibannya pada orang tua. Dalam melaksanakan hak dan kewajiban harus
seimbang. Jika kita sudah melakukan kewajiban maka kita boleh menuntut hak jika
belum terpenuhi. Hak anak adalah kewajiban orang tua terhadap anak. Berikut ini
adalah hak dan kewajiban seorang anak:
Anak
mempunyai hak untuk :
1.
Hidup, tumbuh dan berkembang
2.
Bermain
3.
Berrekreasi
4.
Berkreasi
5.
Beristirahat
6.
Memanfaatkan waktu luang
7.
Berpartisipasi
8.
Bergaul dengan anak sebaya
9.
Menyatakan dan didengar pendapatnya
10. Dibesarkan
dan diasuh orang tuanya sendiri
11. Berhubungan
dengan orang tua bila terpisahkan
Untuk Mendapatkan :
13. Nama
14. Identitas
15. Kewarganegaraan
16. Pendidikan dan Pengajaran
17. Informasi sesuai dengan Usianya
18. Pelayanan kesehatan
19. Jaminan sosial
20. Kebebasan sesuai dengan hukum
21. Bantuan Hukum dan Bantuan
lainnya apabila menjadi korban atau perilaku tindak pidana
Untuk mendapatkan perlindungan dari
:
22. Perlakuan diskriminasi
23. Eksploitasi ekonomi maupun
seksual
24. Penelantaran
25. Kekejaman, kekerasan dan
penganiayaan
26. Ketidak adilan
27. Perlakuan salah lainnya
28. Penyalah gunaan dalam kegiatan
politik
29. Perlibatan dalam sengketa
bersenjata
30. Perlibatan dalam peristiwa yang
mengandung unsur kekerasan
31. Perlibatan dalam peperangan
32. Sasaran penganiayaan, penyiksaan
dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
Kewajiban
Anak
·
Menghormati orang tua, wali dan guru
·
Mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman
·
Mencintai tanah air, bangsa dan negara
·
Menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya
·
Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia
Beberapa hal
berikut, adalah langkah-langkah dan tindakan praktis yang memang
sudah”seharusnya” kita lakukan, bila kita ingin disebut “telah berbuat baik”
kepada orang tua:
1.
Bersikaplah secara baik, pergauli mereka dengan cara
yang baik pula, yakni dalam berkata-kata, berbuat, memberi sesuatu, meminta
sesuatu atau melarang orang tua melakukan suatu hal tertentu.
2.
Jangan mengungkapkan kekecewaan atau kekesalan, meski
hanya sekadar dengan ucapan “uh”. Sebaliknya, bersikaplah rendah hati, dan
jangan angkuh.
3.
Jangan bersuara lebih keras dari suara mereka, jangan
memutus pembicaraan mereka, jangan berhohong saat beraduargumentasi dengan
mereka, jangan pula mengejutkan mereka saat sedang tidur, selain itu,jangan
sekali-kali meremehkan mereka.
4.
Berterima kasih atau bersyukurlah kepada keduanya,
utamakan keridhaan keduanya, dibandingkan keridhaan diri sendiri.
5.
Lakukanlah perbuatan baik terhadap mereka, dahulukan
kepentingan mereka dan berusahalah “memaksa diri” untuk mencari keridhaan
mereka.
6.
Rawatlah mereka bila sudah tua, bersikaplah
lemah-lembut dan berupayalah membuat mereka berbahagia, menjaga mereka dari
hal-hal yang buruk, serta menyuguhkan hal-hal yang mereka sukai.
7.
Berikanlah nafkah kepada mereka, bila memang
dibutuhkan.
8.
Mintalah ijin kepada keduanya, bila hendak bepergian,
termasuk untuk melaksanakan haji, kalau bukan haji wajib, demikian juga untuk
berjihad.
9.
Mendoakan mereka.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN :
Hak
adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada
sejak lahir bahkan sebelum lahir. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib
dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Setiap anak
berhak menerima haknya sebagai seorang anak dan anak juga harus melaksanakan
kewajibannya pada orang tua.
SUMBER :
https://www.islampos.com/kewajiban-anak-terhadap-orang-tua-107006/
ID
ReplyDeleteTerimakasih sangat bermanfaat.
Training Auditor
terimakasih kak sangat membantu
ReplyDelete